Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

MPR Tegaskan Tidak Bahas Perubahan Masa Jabatan Presiden

 


Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode menjadi perdebatan. Mayoritas tidak setuju. MPR juga menyatakan tidak ada agenda amandemen UUD 1945 terkait jabatan presiden.

Ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 7 UUD 1945.

Isinya, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apa pun. ’’Untuk mengubah pasal 7 UUD 1945,’’ katanya kemarin (15/3).

Mantan ketua DPR itu menjelaskan, pemilihan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Seperti di Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.

Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Dengan begitu, tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. ’’Tidak hanya berhenti di satu orang saja,’’ jelasnya.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. ’’Jangan sampai isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa,’’ katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sejak awal menegaskan tidak ada niat dari pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

Di Istana Negara kemarin, Presiden Joko Widodo mengulang kembali pernyataannya. Menurut dia, acuannya adalah UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode. ’’Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” tegasnya.

Pemerintahan di bawah kepemimpinannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi. ”Saya tegaskan, saya tidak ada niat (menjadi presiden tiga periode, Red),” katanya. Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan tidak berminat menjadi presiden tiga periode. ”Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” imbuhnya.

Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 seharusnya menjadi ajang gotong royong. Bukan membuat kegaduhan baru. ”Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata mantan wali kota Solo itu.

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menambahkan, pemerintah tidak pernah membahas perpanjangan masa jabatan presiden. ’’Jabatan presiden tiga periode itu urusan partai politik dan MPR ya. Di kabinet nggak pernah bicara-bicara yang kayak begitu,’’ ungkapnya.

Mahfud menyebutkan, jika ada orang-orang yang mendorong Jokowi menjadi presiden lagi, hanya ada dua alasan. ”Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat,” katanya. Hal itu, kata Mahfud, juga disampaikan presiden secara langsung.

Sebelumnya, politikus senior Amien Rais melontar dugaan adanya skenario untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode. Hal itu akan dilakukan melalui sidang istimewa MPR.

Posting Komentar

0 Komentar